Semarang, PSSIJateng.com – Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah kembali melaksanakan sidang pada Senin (08/01). Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah mengeluarkan Surat Putusan yang ke 42 dan 43 untuk pertandingan Semifinal Liga 3 Jateng 2023.
Putusan Komdis tersebut atas terjadinya pelanggaran berat pada pertandingan Semifinal Kompetisi Liga 3 Jateng 2023 pada matchday terakhir Sabtu (06/01) yakni untuk pertandingan Semifinal antara Persibangga Purbalingga Vs Persiku Kudus di Stadion Goentoer Darjono Kab Purbalingga.
Baik Persibangga mau pun Persiku mendapat sanksi dari Komite Disiplin PSSI Jateng. Untuk Jenis pelanggaran Persibangga Purbalingga yakni NPG 4 atas nama Bayu Eko Prasetyo telah sengaja memukul pemain Persiku Kudus NPG 12 atas nama Akbar Rizky Awan pada menit 5′ dan 62. Serta mendapat hukuman Larangan beraktivitas dan berpartisipasi di Sepakbola dibawah naungan PSSI selama 1 (satu) Tahun kepada pemain atas nama Bayu Eko Prasetyo dan hukuman sanksi administrasi sebesar 15.000.000,-
Sementara untuk jenis pelanggaran Persiku Kudus yakni Ketentuan penonton. Telah hadir kurang lebih 200 orang suporter tim Persiku Kudus meskipun sudah ada himbauan larangan away bagi suporter tim tamu. Serta mendapat hukuman sanksi administrasi sebesar 2.000.000,-
Ismu Puruhito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang mendasari Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah. “Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 54 ayat 1 junto pasal 49 ayat 1, 2 dan 3 tentang memancing kebencian dan kekerasan serta tingkah laku buruk terhadap pemain lawan” ujar Ketua Komdis Asprov PSSI.
Ismu juga mengatakan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu menyadarkan semua pelaku kompetisi di Liga 3 Jateng. “Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif ditahun politik” pungkas Ismu.
Sementara itu, Ketua Asprov PSSI Jateng Yoyok Sukawi menyayangkan kejadian tersebut terjadi. “Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay” kata Yoyok Sukawi.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 08 Januari 2024 :
1. Tim Persibangga Purbalingga
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap Pemain Lawan. Pemain Persibangga Purbalingga NPG 4 atas nama Bayu Eko Prasetyo telah sengaja memukul pemain Persiku Kudus NPG 12 atas nama Akbar Rizky Awan pada menit 5′ dan 62′.
Keputusan : Larangan beraktivitas dan berpartisipasi di Sepakbola dibawah naungan PSSI selama 1 (satu) Tahun kepada pemain atas nama Bayu Eko Prasetyo ; Sanksi denda Rp. 15.000.000,-.
2. Tim Persiku Kudus
Jenis Pelanggaran : Ketentuan penonton. Telah hadir kurang lebih 200 orang suporter tim Persiku Kudus meskipun sudah ada himbauan larangan away bagi suporter tim tamu.
Keputusan : Sanksi denda Rp. 2.000.000,-