
Semarang, PSSIjateng.com – Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah telah menyelesaikan sidang pada Senin (13/01) untuk berbagai pelanggaran baik regulasi mau pun kode disiplin untuk pekan pertama dan pekan kedua Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025.
Ada pun pelanggarannya cukup beragam diantaranya tingkah laku tidak terpuji pemain, pelanggaran temu teknik, penyalaan flare, suporter masuk ke lapangan, hingga supporter away.
Samuel Evan Haryono selaku ketua Komite Disiplin PSSI mengatakan bahwa Komite Disiplin tidak memberikan toleransi apa pun terhadap pelanggaran regulasi dan pelanggaran disiplin.
“Komdis PSSI Jateng sudah melaksanakan sidang terhadap beberapa kejadian dan telah memutuskan beberapa hukuman akibat beberapa kejadian yang beragam. Ada pun hal yang menjadi pertimbangan hukuman antaranya laporan pengawas pertandingan dan video yang beredar,” ujarnya.
“Kami PSSI Jateng tidak memberikan toleransi apa pun dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dibuat oleh siapa pun dan kami akan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ucap Samuel Evan.
Berikut 12 Putusan Komdis PSSI Jawa Tengah untuk pekan pertama dan kedua Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025 :
1. Tim PSD DEMAK
Jenis Pelanggaran : pelanggaran regulasi dan disiplin tentang kehadiran supporter tim tamu (PSD Demak) di dalam pertandingan Persik Kendal vs PSD Demak (05/01).
Hukuman : Sanksi teguran keras untuk tim PSD Demak
2. Tim PERSIK KENDAL
Jenis Pelanggaran : pelanggaran regulasi dan disiplin tentang kehadiran supporter tim tamu (PSD Demak) di dalam pertandingan Persik Kendal vs PSD Demak (05/01).
Hukuman : Sanksi teguran keras untuk tim Panitia Pelaksana Pertandingan Persik Kendal.
3. Tim BINTANG TIMUR PEKALONGAN
Jenis Pelanggaran : Pelanggaran regulasi dan disiplin tentang pertemuan teknik. pada pertemuan teknik yang di lakukan pada h-1, tim Bintang Timur Pekalongan diwakilkan oleh unsur yang tidak sesuai regulasi. Pada Pertandingan Bintang Timur vs Slawi United (04/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-
4. Tim SLAWI UNITED
Jenis Pelanggaran : Pelanggaran regulasi dan disiplin tentang pertemuan teknik. pada pertemuan teknik yang di lakukan pada h-1, tim Slawi United diwakilkan oleh unsur yang tidak sesuai regulasi. Pada Pertandingan Bintang Timur vs Slawi United (04/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-
5. Tim SLAWI UNITED
Jenis Pelanggaran : Pelanggaran regulasi dan disiplin tentang perilaku buruk pemain dalam satu tim. tim slawi united mendapatkan 5 kartu kuning dalam 1 pertandingan. Pada Pertandingan Bintang Timur vs Slawi United (04/01).
Hukuman : Sanksi teguran keras untuk tim Slawi United
6. Tim PERSITEMA TEMANGGUNG
Jenis Pelanggaran : Pelanggaran regulasi dan disiplin tentang pertemuan teknik. pada pertemuan teknik yang di lakukan pada h-1, tim Persitema Temanggung diwakilkan oleh unsur yang tidak sesuai regulasi. Pada Pertandingan Persitema Temanggung vs Wijaya Kusuma FC (04/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-
7. Tim PPSM SAKTI MAGELANG
Jenis Pelanggaran : Ketidak hadiran dokter/fisioterapis/masseur tim ppsm sakti magelang di dalam pertandingan. Pada Pertandingan PSIR Rembang vs PPSM Magelang (04/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-
8. Tim PERSIPUR PURWODADI
Jenis Pelanggaran : Suporter tim Persipur di tribun timur turun ke lintasan lapangan. suporter tim persipur di tribun barat melakukan pelemparan botol air mineral. Pada Pertandingan Persipur Purwodadi vs PPSM Magelang (08/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 6.000.000,-
9. Tim PSIR REMBANG
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. bahwa dalam pertandingan tersebut terdapat 2 (dua) penyalaan flare yang dilakukan oleh suporter PSIR Rembang. Pertandingan PSIR Rembang vs Persihajo Sukoharjo (08/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 5.000.000,-
10. Tim PSD DEMAK
Jenis Pelanggaran : Ketidak hadiran pelatih kepala tim psd demak. pelatih kepala PSD Demak atas nama yanuar andika tidak hadir di team bench dari mulai kick off babak pertama sampai dengan akhir pertandingan babak kedua selesai. Pertandingan PSD Demak vs Persab Brebes (08/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-
11. Sdr. RAUL IQBAL RAKATYA (Pemain PPSM Magelang)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk pemain, yakni setelah babak kedua usai pemain dengan sengaja menabrakkan dirinya kepada wasit yang bertugas. serta sebelum memasuki ruang ganti, pemain melakukan pelemparan balasan ke penonton pendukung tim tuan rumah. Pada Pertandingan Persipur Purwodadi vs PPSM Magelang (08/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 2.500.000,- dan skorsing / larangan bermain selama 2 pertandingan.
12. Tim PERSIPUR PURWODADI
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.seorang penonton turun dari tribun barat kemudian melakukan kekerasan / penyerangan terhadap pemain tim PPSM Magelang di Lorong (tunnel). Pada Pertandingan Persipur Purwodadi vs PPSM Magelang (08/01).
Hukuman : sanksi denda sebesar Rp. 5.000.000,-