
PRESS REALEASE KOMITE PEMILIHAN & KOMITE BANDING PEMILIHAN
Adapun yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:
- Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah berdasarkan SK no SKEP/12/KB/PSSI.JTG/X-2025 yang akan melaksanakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Desember 2025.
- Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah sesuai dengan surat rekomendasi dari PSSI Pusat No: 6163/PGD/797/XI-2025 yang mana akan menyelenggarakan Kongres Biasa Pemilhan PSSI Provinsi Jawa Tengah menetapkan Voter sejumlah : 56 (19 Klub Anggota, 29 PSSI Kabupaten, 6 PSSI Kota serta 2 Asosiasi anggota wilayah Provinsi Jawa Tengah )
- Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah menyusun tahapan-tahapan Kongres Biasa Pemilhan PSSI Jawa Tengah sesuai statuta PSSI edisi 2025.
- Bahwa pada tanggal 26 November 2025. berdasarkan SK Nomor SKEP/01/KP/PSSI-JTG/XI-2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah menetapkan bacalon sementara :
- KAIRUL ANWAR, S.H., M.H
- A.S. SUKAWIJAYA
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah menerima surat aduan dari masyarakat No. 01/PPK/12/2025 perihal Permohonan Klarifikasi Kedudukan Ganda Calon Ketua PSSI Java Tengah periode 2025-2029.
Dimana dalam surat aduan tersebut meminta Komite Pemilihan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi terhadap bacalon saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H yang mana berdasarkan Statuta PSSI 2025, UU Keolahragaan dan FIFA.
- Bahwa dalam surat aduan tersebut tertuang bacalon saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H, terinformasi masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov PERTINA Jawa Tengah
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah membuat surat ke Ketua KONI Jawa Tengan No. 01/KP/PSSI-JTG/XIl/2025 untuk meminta Audiensi dan Klarifikasi atas kebenaran informasi yang di sampaikan dalam surat aduan tersebut.
- Bahwa Komite Pemilhan PSSI Jawa Tengah telah di terima audiensi dan sesual surat jawaban dari KONI Jawa Tengah No. 245/Um/XIl/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang mana menerangkan bahwa saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H menjabat sebagal Ketua Umum Pengprov PERTINA yang di kukuhkan berdasarkan surat Keputusan Pengurus Pusat PERTINA no 21 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Provinsi PERTINA Jawa Tengah Masa Bakti 2022-2026.
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah membuat surat ke PSSI Pusat dengan nomor : 03/KP/PSSI-JTG/XII/2025 perihal: arahan atas aduan No.01/PPK/12/2025.
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah membuat surat pemanggilan klarifikasi kepada saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H dengan nomor : 02/KP/PSSI-JTG/XII/2025 yang di jadwalkan pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, pukul 11.00 wib di kantor Sekretariat Asprov PSSI Jawa Tengah.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025 saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H mengirim surat jawaban atas undangan klarifikasi. Bersangkutan berhalangan hadir dan bersedia hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 pada pukul 15.00 wib.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah sesuai tahapan-tahapan Kongres Biasa Pemilihan akan mengumumkan calon tetap.
Dengan adanya aduan masyarakat tersebut mencerminkan adanya harapan dan kecintaan yang bear terhadap sepakbola dan Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah bekerja secara normatif dan sesuai dengan kapasitanya.


