
PSSI Jawa Tengah merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak akurat, cenderung provokatif, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait masa bakti kepengurusan, pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan, serta penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab/Askot PSSI di wilayah Jawa Tengah.
Penegasan Terhadap Tuduhan yang Tidak Berdasar
PSSI Jawa Tengah menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan adanya upaya mempercepat Kongres Pemilihan dan klaim bahwa PSSI Jawa Tengah sengaja menunjuk Plt Askab/Askot untuk kepentingan pemilihan Ketua PSSI Jawa Tengah, serta anggapan bahwa para Plt tidak menjalin komunikasi dengan pengurus PSSI di daerah masing-masing adalah tidak benar, tidak memiliki dasar, dan tidak sesuai fakta. Seluruh langkah yang diambil oleh PSSI Jawa Tengah mengacu ketentuan resmi PSSI dan ditujukan semata-mata untuk menjaga tata kelola organisasi serta keberlangsungan kegiatan sepakbola di daerah.
1. Masa Bakti Kepengurusan dan Penetapan Pelaksanaan Kongres
- Masa bakti kepengurusan PSSI Jawa Tengah saat ini berlangsung hingga Januari 2026, hal ini sesuai hasil Kongres Pemilihan 4 (empat) tahun silam yang tertuang dalam SK Komite Pemilihan SKEP/03/KP/KONGRES-2022/PSSI.JTG/I-2022.
- Penentuan Kongres Biasa Pemilihan yang akan dilaksanakan sekitar 1 bulan sebelum masa kepengurusan berakhir telah melalui pembahasan dalam rapat Komite Eksekutif sesuai mekanisme organisasi. Penentuan waktu tersebut dinilai masih dalam kewajaran, untuk mempersiapkan dan memastikan kelancaran proses transisi pada kepengurusan berikutnya.
- Penetapan jadwal Kongres Biasa Pemilihan juga telah disahkan oleh forum tertinggi organisasi, yaitu Kongres Biasa (Tahunan) PSSI Jawa Tengah pada 30 Oktober 2025, dan dituangkan dalam SKEP/04/KB/PSSI.JTG/X-2025.
- Melalui korespondensi resmi, PSSI Jawa Tengah telah melaporkan kepada PSSI Pusat terkait hasil Kongres Biasa (Tahunan) serta usulan waktu pelaksanaan Kongres Pemilihan yang telah ditetapkan.
- Perlu diketahui, bahwa sejumlah Asprov lain seperti Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat juga menggelar kongres pemilihan pada tanggal yang sama, sehingga menjadi bukti bahwa PSSI Jawa Tengah tidak merekayasa jadwal pelaksanaan kongres pemilihannya.
2. Terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab/Askot
- Penunjukan Plt Ketua pada beberapa Askab/Askot dilakukan karena masa kepengurusan sebelumnya telah berakhir, namun belum dapat melaksanakan Kongres Pemilihan untuk pembaharuan kepengurusan.
- Kondisi ini menjadi perhatian sejak awal Juni tahun ini, saat PSSI menyelenggarakan Kongres Biasa pada 4 Juni 2025 yang mengesahkan Statuta PSSI edisi 2025, hingga selanjutnya PSSI menyelesaikan penyusunan Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Statuta dan didalamnya termasuk mengatur hubungan antara PSSI Provinsi dengan PSSI Kabupaten/Kota. Dalam PO tersebut ditegaskan bahwa Ketua PSSI Kabupaten/Kota ditunjuk dan diangkat oleh Ketua PSSI Provinsi berdasarkan mekanisme yang telah diatur. Atas hal ini tentu PSSI Jawa Tengah harus taat pada aturan yang menjadi dasar tata kelola.
- Dengan demikian, bagi Askab/Askot yang masa kepengurusannya telah berakhir dan belum dapat menyelenggarakan Kongres Pemilihan akan disikapi sesuai ketentuan dalam Statuta dan Peraturan Organisasi tersebut. Namun demi tertibnya administrasi organisasi serta komunikasi yang dibangun bersama anggota, diperlukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
3. Penunjukan Plt Juga Atas Permohonan Otoritas Daerah
- Di sejumlah daerah, penetapan Plt Ketua dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti KONI Kabupaten/Kota maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait, terutama untuk memenuhi aspek legal-organisatoris dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga, termasuk dalam keterlibatannya pada Babak Kualifikasi Porprov yang telah berlangsung pada November 2025.
- Kehadiran kepemimpinan yang sah pada Askab/Askot sangat penting demi kelancaran aktivitas sepakbola di masing-masing daerah.
4. Penunjukan Plt Dilakukan Secara Profesional dan Terukur
Dalam menetapkan Plt Ketua Askab/Askot, PSSI Jawa Tengah menunjuk Komite Eksekutif atau pengurus aktif yang dinilai memiliki kapasitas menjalankan tugas sementara. Para Plt telah mampu melakukan komunikasi yang baik dengan anggota, pemerintah daerah, dan stakeholder sepakbola, sehingga aspek teknis maupun administrasi organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Penutup
PSSI Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penjadwalan Kongres Pemilihan maupun penunjukan Plt Ketua Askab/Askot dilakukan berdasarkan aturan resmi, mengacu pada Statuta PSSI 2025, Peraturan Organisasi PSSI, dan keputusan-keputusan organisasi yang sah.
Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat, serta tetap menjaga suasana kondusif menjelang proses demokrasi organisasi yang akan berjalan pada 20 Desember 2025. Untuk informasi resmi dan perkembangan terbaru, masyarakat diharapkan merujuk pada kanal komunikasi PSSI Jawa Tengah.
Semarang, 26 November 2025
Komite Eksekutif PSSI Jawa Tengah
Heri Fitriansyah

